FGD Pembiayaan Benih Unggul Berbasis Wakaf: Sinergi Botani Seed, BPRS Botani, dan Biswaf

Uncategorized

FGD Pembiayaan Benih Unggul Berbasis Wakaf: Sinergi Botani Seed, BPRS Botani, dan Biswaf

Focus Group Discussion (FGD) yang membahas skema pembiayaan benih unggul berbasis wakaf telah sukses digelar dengan melibatkan tiga lembaga utama: Botani Seed, BPRS Botani, dan Bisnis Wakaf (Biswaf). Diskusi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pengembangan pertanian melalui model pembiayaan inovatif berbasis nilai-nilai wakaf.

Dalam FGD tersebut, ketiga pihak menyepakati kerja sama yang berfokus pada sektor produksi, di mana petani mendapatkan akses pembiayaan tanpa harus menyediakan modal awal. Lebih dari itu, hasil panen dari petani dijamin akan dibeli dengan harga lebih tinggi, menciptakan kepastian pendapatan bagi pelaku usaha tani.

Skema ini dirancang dengan menggunakan akad wadiah untuk keperluan crowdfunding, dan mudharabah untuk pendanaan petani. Namun, tantangan muncul karena secara regulasi, BPRS hanya dapat menempatkan dana dengan akad wadiah. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi lanjutan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mendapatkan izin pemanfaatan akad mudharabah muqayyadah, serta menyampaikan aspek manfaat sosial dari skema ini sebagai bentuk wakaf produktif.

Risiko yang diidentifikasi meliputi potensi kegagalan produksi, ketidakpatuhan petani terhadap kesepakatan akad, serta kemampuan dalam memenuhi volume pesanan. Untuk mengantisipasi risiko tersebut, model akad salam turut dipertimbangkan sebagai opsi pendukung.

Pembagian keuntungan awal dalam skema ini dirancang sebagai berikut:

  • 65% untuk Biswaf,

  • 25% untuk Botani Seed,

  • 10% untuk BPRS Botani.

Pembagian ini bersifat dinamis dan akan dievaluasi kembali seiring dengan meningkatnya kontribusi dan peran Botani Seed dalam rantai produksi dan distribusi.

Skema pembiayaan ini tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, namun juga memberikan dampak sosial yang besar, terutama dalam mendorong kemajuan sektor pertanian sekaligus mendukung gerakan wakaf produktif di Indonesia.