Focus Group Discussion Kajian Pemetaan Potensi Aset Wakaf Komersial dan Identifikasi Sumber Pendanaan Pengembangan Aset Wakaf dalam Kerangka Pengembangan Wakaf Uang
Focus Group Discussion Kajian Pemetaan Potensi Aset Wakaf Komersial dan Identifikasi Sumber Pendanaan Pengembangan Aset Wakaf dalam Kerangka Pengembangan Wakaf Uang
Sebagai bagian dari rangkaian kajian strategis dalam pengembangan wakaf nasional, CIBEST IPB bekerja sama dengan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) ke-3 dengan tema “Kajian Pemetaan Potensi Aset Wakaf Komersial Nasional dan Identifikasi Sumber Pendanaan Pengembangan Aset Wakaf dalam Kerangka Pengembangan Wakaf Uang.” Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, 16 Mei 2024, di Ruang Sidang B Lantai 3, IPB International Convention Center (IICC), Bogor.
FGD ini merupakan salah satu upaya konkret dalam penguatan dan pendalaman aset wakaf nasional, khususnya dalam mengoptimalkan potensi wakaf uang melalui pemetaan aset wakaf fisik yang dapat dikembangkan secara produktif, serta penjajakan berbagai saluran pendanaan yang relevan. Upaya ini sekaligus memperkuat kerangka keuangan sosial Islam (KSI) sebagai instrumen pendukung pembangunan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Acara dibuka pukul 08.30 WIB oleh MC, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala CIBEST IPB, Dr. Laily Dwi Arsyianti, S.E., M.Sc. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam membangun tata kelola wakaf nasional yang profesional dan terpadu. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Mochamad Imron, Analis Kebijakan Ahli Madya PKSK BKF Kementerian Keuangan, yang menekankan peran strategis sektor fiskal dalam mendukung pengembangan instrumen keuangan sosial berbasis wakaf.
Setelah sambutan, sesi dilanjutkan dengan pengantar diskusi yang dipimpin oleh Dr. Irfan Syauqi Beik, SP, MSc. Ec. beliau menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya penting dalam konteks pemetaan aset wakaf, tetapi juga sebagai upaya awal untuk membangun ekosistem pendanaan syariah yang dapat memperkuat posisi wakaf dalam sistem keuangan nasional.
Focus Group Discussion (FGD) dilakukan dalam tiga putaran. Putaran pertama membahas kondisi aktual pangkalan data aset wakaf nasional dan strategi pengembangannya. Diskusi tersebut menyoroti pentingnya verifikasi dan integrasi data wakaf tanah, wakaf uang, dan pemanfaatannya, serta perlunya koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menghasilkan data akurat yang dapat digunakan sebagai dasar kebijakan.
Sesi kedua difokuskan pada integrasi instrumen wakaf dengan instrumen keuangan syariah komersial. Dalam sesi ini, peserta mengeksplorasi peluang dan tantangan dalam mengembangkan produk wakaf yang terhubung dengan sistem keuangan, seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan berbagai inovasi lainnya. Pandangan tentang peran bank syariah, LKS PWU, dan mekanisme pendanaan campuran antara sosial dan komersial juga dibahas secara mendalam.
Sesi terakhir membahas saran untuk perbaikan kebijakan wakaf. Peserta memberikan masukan tentang perbaikan regulasi, pembentukan lembaga penjamin aset wakaf, penyusunan fatwa strategis oleh MUI, dan sinergi regulasi fiskal dan keuangan dalam pengembangan wakaf sebagai instrumen pembangunan. Diskusi juga menyinggung relevansi wakaf dalam dokumen kebijakan pemerintah dan visi pemimpin nasional terpilih ke depan.
Kegiatan FGD ini dihadiri oleh berbagai narasumber antara lain Bambang Pamungkas dari Badan Wakaf Indonesia; Jaja Zarkasyi, MA dari Kementerian Agama RI; Iqbal Balative dari DJPPR Kemenkeu; Dr. Yono Haryono dari DEKS Bank Indonesia; Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.Ag dari Majelis Ulama Indonesia; Urip Budiarto dari KNEKS; dan Prof. Raditya Sukmana, SE., MA dari Muhammadiyah. Seluruh narasumber memberikan gagasan yang substantif dan aplikatif dalam menggerakkan arah kebijakan pengelolaan wakaf ke depan.
Kegiatan ditutup pada pukul 12.00 WIB dengan sesi foto bersama seluruh peserta. Hasil diskusi dalam FGD ini diharapkan dapat menjadi sumbangan penting dalam merumuskan strategi pengembangan wakaf nasional yang lebih inklusif, akuntabel, dan berdampak. Temuan dari FGD ini juga akan memperkaya basis kajian kebijakan terkait identifikasi aset wakaf, pengembangan saluran pendanaan, dan model bisnis pengelolaan wakaf yang dapat memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.