Dilema Zakat Emas Ibu Rumah Tangga
Dilema Zakat Emas Ibu Rumah Tangga
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, Ustadz. Saya seorang ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan rutin. Saya memiliki simpanan emas (perhiasan yang jarang dipakai) yang setelah saya hitung sudah mencapai syarat wajib zakat (nisab). Karena saya tidak punya uang tunai sendiri, bagaimana cara saya membayar zakatnya? Sebagai informasi, emas ini saya beli dari uang pemberian suami.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ibu yang dirahmati Allah SWT, niat Ibu untuk menjaga kesucian harta melalui zakat adalah sebuah bentuk ketakwaan yang luar biasa. Dalam kajian fikih muamalah, status kepemilikan harta merupakan poin krusial. Karena emas tersebut berasal dari pemberian suami yang sudah diserahterimakan kepada Ibu, maka secara syariat emas tersebut telah menjadi hak milik penuh ( al-milk ut-tamm ) Anda.
Berikut adalah penjelasan dan solusi terkait kondisi yang Ibu hadapi:
1. Status Hukum Emas Perhiasan
Perlu kita pahami bahwa perhiasan yang sifatnya disimpan atau jarang sekali dikenakan (bukan perhiasan yang dipakai rutin untuk kepantasan sehari-hari) dikategorikan sebagai harta simpanan. Jika beratnya telah mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan sudah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Kewajiban ini melekat pada zat hartanya, bukan pada status pekerjaan pemiliknya. Jadi, meskipun Ibu tidak berpenghasilan, kewajiban zakat tetap ada selama fisik emas tersebut masih Ibu miliki dan mencapai kriteria wajib zakat.
2. Solusi Pembayaran Bagi yang Tidak Berpenghasilan
Ada dua jalan keluar yang bisa Ibu tempuh agar kewajiban ini tertunaikan tanpa memberatkan batin:
– Menjual Sebagian Kecil Emas: Ini adalah cara yang paling mandiri. Ibu diperbolehkan menjual sedikit bagian dari emas tersebut (atau menjual simpanan lain yang dimiliki) untuk menunaikan zakatnya. Mengurangi sedikit fisik emas untuk zakat hakikatnya tidak akan mengurangi keberkahan harta Ibu, justru akan menjaganya dari kerusakan.
– Dibayarkan oleh Suami (Tabarru‘): Secara hukum asal, zakat adalah kewajiban pribadi. Namun, jika suami Ibu bersedia membantu membayarkan nilai zakat tersebut menggunakan uang tunainya, hal ini diperbolehkan dan sah secara syariat. Ini dihitung sebagai sedekah atau pemberian baru dari suami kepada Ibu untuk membantu menjalankan ibadah.
3. Cara Menghitungnya
Ibu bisa menggunakan rumus sederhana berikut: Total Berat Emas (gram) x Harga Emas Pasaran Saat Ini x 2,5%
Saran Kami: Komunikasikan hal ini dengan suami. Jelaskan bahwa harta yang sudah dizakati akan membawa keberkahan bagi keharmonisan rumah tangga dan perlindungan bagi anak-anak. Jika suami belum bisa membantu secara tunai, maka menjual sedikit bagian emas adalah pilihan terbaik agar kewajiban kepada Allah tidak tertunda.
Wallahu a’lam bish-shawabi.

