Keluar dari Riba Tanpa Kezaliman
Keluar dari Riba Tanpa Kezaliman
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, Ustadz. Saya saat ini memiliki cicilan KPR di bank konvensional yang tersisa 3 tahun lagi. Niat saya ingin sekali segera terbebas dari riba. Saya mendapat saran dari sebuah komunitas untuk sengaja melakukan “gagal bayar” (padahal ekonomi saya sedang lancar) agar bank mau bernegosiasi sehingga saya cukup membayar sisa pokoknya saja tanpa bunga. Apakah cara “sengaja macet” ini dibenarkan dalam Islam demi menghindari riba? Mohon pencerahannya.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan keberkahan atas niat mulia Ibu/Bapak untuk membersihkan harta dari unsur riba. Niat untuk bertaubat dari sistem ribawi adalah langkah awal menuju keberkahan hidup. Namun, dalam Islam, tujuan yang baik haruslah dicapai dengan cara yang baik pula ( al-ghayah la tubarrirul wasilah ).
- Larangan Sengaja Menunda Utang
Dalam fikih muamalah, sengaja tidak membayar utang padahal mampu adalah tindakan yang diharamkan. Rasulullah SAW bersabda dengan sangat tegas: “Menunda-nunda (pembayaran utang) yang dilakukan oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Bukhari & Muslim). Melakukan “gagal bayar” secara sengaja sementara kondisi keuangan Anda mampu, termasuk dalam kategori kezaliman (zhulm). Sebagai muslim, kita diperintahkan untuk menjaga amanah dan menepati janji/akad yang telah kita tandatangani, sebagaimana firman Allah SWT: “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji itu…” (QS. Al-Ma’idah: 1). - Bahaya Cara “Gagal Bayar”
Meskipun tujuannya menghindari riba, metode ini mengandung unsur makar (tipu daya) yang merugikan pihak lain. Islam mengajarkan etika yang luhur dalam berutang. Seseorang yang memutus akad secara sepihak dengan cara yang tidak jujur akan merusak reputasi dirinya (tercatat buruk dalam sistem perbankan/SLIK) dan menutup pintu keberkahan dalam taubatnya. Taubat dari riba tidak boleh dilakukan dengan cara mendzalimi hak orang lain atau melakukan wanprestasi secara sengaja. - Solusi Syariah (Makhraj): Take Over ke Bank Syariah
Jika Bapak/Ibu ingin segera keluar dari jeratan riba secara terhormat dan sesuai syariat, Islam memberikan jalan keluar melalui mekanisme Take Over (Pengalihan Pembiayaan). Hal ini telah diatur secara resmi dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002.
Mekanismenya jauh lebih tenang dan berkah:
- Pelunasan Sah: Anda mengajukan pembiayaan ke Bank Syariah. Bank Syariah akan membantu melunasi sisa pokok utang Anda di bank konvensional. Dengan cara ini, hubungan Anda dengan bank konvensional berakhir secara baik dan lunas tanpa ada catatan “macet”.
- Akad Baru yang Halal: Setelah rumah tersebut lunas dari bank konvensional, Bank Syariah akan membiayai aset tersebut kembali untuk Anda menggunakan akad syariah, seperti Murabahah (jual beli dengan margin yang disepakati) atau IMBT (sewa-beli).
- Cicilan Tetap & Berkah: Anda tetap mencicil sisa 3 tahun tersebut, namun kini cicilannya bersifat tetap (fixed) dan transaksinya didasarkan pada prinsip bagi hasil atau jual beli, bukan bunga yang fluktuatif dan ribawi.
Kesimpulan: Kami sangat menyarankan agar Bapak/Ibu tidak mengikuti saran untuk sengaja gagal bayar. Tempuhlah jalan yang lebih ahsan (baik) melalui take over ke lembaga keuangan syariah. Dengan demikian, Bapak/Ibu bisa tidur dengan tenang karena telah menunaikan hak manusia (janji bayar utang) sekaligus menunaikan hak Allah (menjauhi riba).
Wallahu a’lam bish-shawab.

